Friday, June 5, 2015

PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK PUASA

  1. Tidak mengetahui hukum-hukum puasa serta tidak menanyakannya.
Padahal Allah berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” ( An-Nahl: 43).
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa dikehendaki baik oleh Allah, niscaya ia dipahamkan dalam urusan agamanya.” ( Muttafaq Alaih).
  1. Menyia-nyiakan waktu di bulan Ramadhan
Menyambut bulan suci Ramadhan dengan hura-hura dan bermain-main dan bermalas-malasan dengan alasan sedang berpuasa, Begadang untuk sesuatu yang tidak terpuji.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sungguh celaka seseorang yang mendapatkan bulan ramadhan kemudian berakhir bulan ramadhan tetapi dosanya tidak diampuni.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata “ Hadits Hasan Gharib” dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dari shahabat Abu Hurairah).
  1. Ta’at hanya di bulan Ramadhan.
Sebagian orang, bila datang bulan Ramadhan mereka bertaubat, shalat dan puasa. Tetapi jika bulan Ramadhan telah berlalu mereka kembali lagi meninggalkan shalat dan melakukan berbagai perbuatan maksiat. Alangkah celaka golongan orang seperti ini, sebab mereka tidak mengetahui Allah kecuali di bulan Ramadhan. Tidakkah mereka mengetahui bahwa Tuhan bulan-bulan pada sepanjang tahun adalah Satu jua? Bahwa maksiat itu haram hukumnya di setiap waktu? Bahwa Allah mengetahui perbuatan mereka di setiap saat dan tempat?
  1. Bersedih dengan datangnya bulan Ramadhan.
Sebagian orang ada yang merasa sedih dengan datangnya bulan Ramadhan dan bersuka cita jika bulan Ramadhan berlalu. Sebab mereka beranggapan bulan Ramadhan akan menghalangi mereka melakukan kebiasaan maksiat dan menuruti syahwat. Mereka berpuasa sekedar ikut-ikutan dan toleransi.
  1. Hanya menjaga hal-hal lahiriah.
Banyak orang yang menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara lahiriah seperti makan, minum dan bersenggama dengan isteri, tetapi tidak menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara maknawiyah/amalan batin seperti menggunjing, adu domba, dusta, melaknat, mencaci, memandang wanita-wanita di jalanan, di toko, di pasar dan sebagainya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh terhadap puasanya dari makan dan minum.”(HR. Al Bukhari).
  1. Meninggalkan shalat taraweh.
Memang hukum shalat tarawih adalah sunnah, tetapi ia adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Khulafaur Rasyidin dan para Tabi’in yang mengikuti petunjuk mereka. Ia adalah salah satu bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dan salah satu sebab bagi ampunan dan kecintaan Allah kepada hambaNya. Orang yang meninggalkannya berarti tidak mendapatkan bagian daripadanya sama sekali. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian. Dan bahkan mungkin orang yang melakukan shalat taraweh itu bertepatan dengan turunnyaLailatul Qadar, sehingga ia mendapatkan keberuntungan dengan ampunan dan pahala yang amat besar.
  1. Puasa tetapi tidak shalat.
Sebagian orang ada yang berpuasa, tetapi meninggalkan shalat atau hanya shalat ketika bulan Ramadhan saja. Orang semacam ini puasa dan sedekahnya tidak bermanfaat. Sebab shalat adalah tiang dan pilar utama agama Islam.
  1. Bepergian agar punya alasan berbuka.
Sebagian orang melakukan perjalanan ke luar negeri pada bulan Ramadhan untuk tujuan yang baik, tetapi agar bisa berbuka puasa dengan alasan musafir.
  1. Berbuka dengan sesuatu yang haram.
Seperti minuman yang memabukkan, rokok dan sejenisnya. Atau berbuka dengan sesuatu yang didapatkan dari yang haram. Orang yang makan atau minum dari sesuatu yang haram tak akan diterima amal perbuatannya dan tak mungkin pula
  1. Berlebih-lebihan dalam makan dan minum
Allah berfirman :
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf : 31)
  1. Melaksakan shalat tarawih dengan cepat-cepat tidak tuma’ninah.
Rasulullah pernah melihat seseorang yang shalatnya tidak tuma’ninah, belum sempurna dari satu gerakakn sudah pindah pada gerakan shalat yang lainnya. Lalu Rasulullah menyuruh untuk mengulang shalatnya. Orang yang shalat wajib untuk menyempurnakan gerakan shalatnya, tuma’ninah dalam ruku, sujud dan gerkan shalat lainnya. Rasulullah bersabda :
“Wahai sekalian muslim, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang punggunya ketika ruku dan sujud.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah dan Ahmad dengan sanad yang shahih. Silahkan lihat As-Shahihah : 2536)
  1. Menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk minta-minta
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Senantiasa seseorang meminta-minta kepada manusia sampai pada hari kiamat datang dalam keadaan wajahnya tidak tersisa sepotong dagingpun.” (HR Bukhari dan Muslim)
  1. Menganggap Bahwa Mandi dan Berenang atau Menyelam Dalam Air Membatalkan Puasa
Anggapan tersebut salah sebab tidak ada dalil yang mengatakan bahwa berenang atau menyelam itu membatalkan puasa sepanjang dia menjaga agar air tidak masuk ke dalam tenggorokannya.
Berkata Imam Ahmad dalam kitab Al-Mugny Jilid 4 hal 357, “Adapun berenang atau menyelam dalam air dibolehkan selama mampu menjaga sehingga air tidak tertelan.”
Dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ia bertanya: Sungguh saya benar-benar pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di daerah ‘Arj beliau menuangkan air di atas kepalanya padahal beliau berpuasa karena haus dahaga atau karena suhu sangat panas”. (HR. Abu Dawud)
  1. Menjadikan Imsak Sebagai Batasan Sahur
Definisi Puasa secara bahasa artinya menahan dari sesuatu. Adapun secara istilah syar’i artinya menahan diri dari makan, minum, dan dari segala pembatal puasa yang disertai dengan niat dari mulai terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.
Allah berfirman,
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. [ Al-Baqarah: 187]
Memulai berpuasa/menahan diri adalah dari mulai fajar shadiq (adzan Subuh), maka walau sudah imsak seseorang masih dibolehkan untuk sahur karena waktu imsak bukanlah waktu fajar shadiq. Wallohu a’lam
  1. Menganggap Bahwa Puasa Orang yang Junub (Atau yang Semakna Dengannya) Tidak Sah Bila Bangun Setelah Terbitnya Fajar dan Belum Mandi
Dari hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah riwayat Bukhary-Muslim, “Adalah Rasulullah memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi kemudian beliau tidak buka dan tidak pula meng-qadha` (mengganti) puasanya.”
  1. Tidak Berkumur-Kumur dan Menghirup Air ke Dalam Hidung Ketika Berwudhu

  1. Menganggap Bahwa Makan dan Minum Dalam Keadaan Lupa Membatalkan Puasa
  1. Menyibukkan Diri dengan Pekerjaan Rumah Tangga di Akhir Bulan Ramadhan
Menyibukkan diri dengan pekerjaan rumah tangga, sehingga melalaikannya dari ibadah pada akhir bulan Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir, adalah hal yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang seharusnya, pada sepuluh hari terakhir, kita lebih menjaga diri dengan memperbanyak ibadah.
  1. Membayar Fidyah Sebelum Meninggalkan Puasa
Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasa, seperti wanita yang sedang hamil enam bulan yang tidak akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu membayar fidyah 30 hari sekaligus saat sebelum Ramadhan atau di awal Ramadhan, tentunya adalah perkara yang salah, karena kewajiban membayar fidyah dibebankan kepada seseorang apabila ia telah meninggalkan puasa, sedangkan ia belum meninggalkan puasa di awal Ramadhan, sehingga belum wajib baginya membayar fidyah.
  1. Menganggap Bahwa Darah yang Keluar dari Dalam Mulut Dapat Membatalkan Puasa
Darah yang keluar dari dalam mulut, selama tidak sampai ketenggorokan (tidak tertelan), maka tidak membatalkan puasa, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 2/214, “Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam permasalahan ini, yakni darah yang keluar dari dalam mulut, selama tidak sampai ketenggorokan, maka tidak membatalkan puasa.”
  1. Melafadzkan niat untuk berpuasa
Hukum niat dalam berpuasa Ramadhan adalah wajib. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu.” [Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqy dari Hafshah binti Umar]
Imam Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Rauwdhatuth Thalibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)
(red-) Hadits tersebut menunjukkan wajibnya niat, bukan menunjukkan wajibnya membaca niat, karena jika hadits tersebut dianggap sebagai dalil untuk membaca niat puasa seperti “Nawaitu shouma ghadi…” maka sedikitnya ada 2 hal yang diperhatikan:
  1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda “…yang tidak berniat..” bukan bersabda “yangtidak membaca niat puasa…”
  2. Karena keterbatasan ilmu kami, kami tidak mendapati hadits dari Rasulullah ataupun para sahabat dan para ulama mazhab yang mengikuti mereka dengan baik tentang lafaz niat “Nawaitu shouma ghadi…
22.  Membaca doa berbuka puasa yang tidak ada tuntunannya
Karena keterbatasan ilmu kami, kami tidak mendapati hadits dari Rasulullah ataupun para sahabat dan para ulama mazhab yang mengikuti mereka dengan baik bahwa mereka berbuka puasa dengan lafaz: “Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamaa rahimiin”.
Akan tetapi yang ada adalah Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan :
“Dzahabadl Dloma-u wab-tallatil ‘uruuq, wa tsabatal ajru insyaa Allah” (Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/ urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah). [Hadits HASAN, riwayat: Abu Dawud No. 2357, Nasa’i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239]
PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA
  1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Ta’ala berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah : 187]
Jikaorang yang puasa makan atau minum karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Alah yang memberinya makan dan minum”(HR.Bukhari 4/135 dan Muslim 1155)
  1. Muntah Dengan Sengaja
RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya”(HR.Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnyaShahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam HaqiqtusShyam)
  1. Haidh dan Nifas
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]
Perintah mengqadha’ puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata. “Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ‘ Mengapa orang haid mengqadha’ puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ Aisyah berkata : ‘Apakah engkau wanita Haruri*, Aku menjawab : ‘Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya’. Aisyah berkata : ‘Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat” [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335]
* [Al-Haruri nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali di negeri tersebut, hingga dinisbatkan di sana. Demikian dikatakan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/424, dan lihat A Lubab 1/359 karya Ibnu Atsir. Mereka orang-orang Haruriyah mewajbkan wanita-wanita yang telah suci daari Haid untuk mengqadha shalat yang terluput semasa haidnya. Aisyah khawatir Mu’adzah menerima pertanyaan dari Khawrij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka, orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak, Lihat pasal At-Tautsiq ‘anillah wa ra rasuluhi dari tuliasan Dirasat Manhajiyat fi Aqidah As-Salafiyah karya Salim Al-Hilaly]
  1. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagiorang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa. Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkanpuasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanandan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalkan puasa.
  1. Jima
Dizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima’. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima’ harus mengqadha’ dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu (dia berkata) : “Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian ia berkata, ‘Ya Rasululah binasalah aku!’ Rasululah bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Orang itu menjawab, ‘Akumenjimai istriku di (siang hari) bulan Ramadhan’. Rasululah bersabda, ‘Apakahkamu mampu memerdekakan seorang budak?’ Orang itu menjawb,’Tidak’.Rasululah bersabda, ‘Apakah engkau mampu memberi makan 60 orang miskin?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak’ Rasululah bersabda, ‘Duduklah’. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Rasululah bersabda, ‘Bersedekahlah’, Orang itu berkata, ‘Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami’.Rasululah pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, ‘Ambilah, berilah makan keluargamu” (HR.Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari 11/516, Muslim 1111)
Termasuk membatalkan dalam hal seperti ini ialah berjima walaupun tidak sampai mengeluarkan mani ataupun mengeluarkan mani secara sengaja (onani/masturbasi).
Wallohu a’lam. Apabila ada hal-hal yang berbeda pandangan dan pengamalan, kami hanya bisa mengatakan “Tunjukanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar.” [QS. Al-Baqarah:111] karena pada akhirnya kebenaran hanyalah apapun yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

No comments:

Post a Comment