Friday, June 5, 2015

BIOGRAFI IMAM ASY-SYAFI’I RAHIMAHULLAH TA’ALA

Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Sesungguhnya Allah telah mentakdirkan pada setiap seratus tahun ada seseorang yang akan mengajarkan Sunnah dan akan menyingkirkan para pendusta terhadap Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Kami berpendapat pada seratus tahun yang pertama Allah mentakdirkan Umar bin Abdul Aziz dan pada seratus tahun berikutnya Allah menakdirkan Imam Asy-Syafi`i”.
Imam Asy-Syafi`i Imam Ahlus Sunnah
Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Sesungguhnya Allah telah mentakdirkan pada setiap seratus tahun ada seseorang yang akan mengajarkan Sunnah dan akan menyingkirkan para pendusta terhadap Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Kami berpendapat pada seratus tahun yang pertama Allah mentakdirkan Umar bin Abdul Aziz dan pada seratus tahun berikutnya Allah menakdirkan Imam Asy-Syafi`i”.
NASAB BELIAU
Kunyah beliau Abu Abdillah, namanya Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syaafi’ bin As-Saai’b bin ‘Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al- Muththalib bin Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pada Abdu Manaf, sedangkan Al-Muththalib adalah saudaranya Hasyim (bapaknya Abdul Muththalib).
TAHUN DAN TEMPAT KELAHIRAN
Beliau dilahirkan di desa Gaza, masuk kota ‘Asqolan pada tahun 150 H. Saat beliau dilahirkan ke dunia oleh ibunya yang tercinta, bapaknya tidak sempat membuainya, karena ajal Allah telah mendahuluinya dalam usia yang masih muda. Lalu setelah berumur dua tahun, paman dan ibunya membawa pindah ke kota kelahiran nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, Makkah Al Mukaramah.
PERTUMBUHANNYA
Beliau tumbuh dan berkembang di kota Makkah, di kota tersebut beliau ikut bergabung bersama teman-teman sebaya belajar memanah dengan tekun dan penuh semangat, sehingga kemampuannya mengungguli teman-teman lainnya. Beliau mempunyai kemampuan yang luar biasa dalam bidang ini, hingga sepuluh anak panah yang dilemparkan, sembilan di antaranya tepat mengenai sasaran dan hanya satu yang meleset.
Setelah itu beliau mempelajari tata bahasa arab dan sya’ir sampai beliau memiliki kemampuan yang sangat menakjubkan dan menjadi orang yang terdepan dalam cabang ilmu tersebut. Kemudian tumbuhlah di dalam hatinya rasa cinta terhadap ilmu agama, maka beliaupun mempelajari dan menekuni serta mendalami ilmu yang agung tersebut, sehingga beliau menjadi pemimpin dan Imam atas orang-orang
KECERDASANNYA
Kecerdasan adalah anugerah dan karunia Allah yang diberikan kepada hambanya sebagai nikmat yang sangat besar. Di antara hal-hal yang menunjukkan kecerdasannya:
1. Kemampuannya menghafal Al-Qur’an di luar kepala pada usianya yang masih belia, tujuh tahun.
2. Cepatnya menghafal kitab Hadits Al Muwathta’ karya Imam Darul Hijrah, Imam Malik bin Anas pada usia sepuluh tahun.
3. Rekomendasi para ulama sezamannya atas kecerdasannya, hingga ada yang mengatakan bahwa ia belum pernah melihat manusia yang lebih cerdas dari Imam Asy-Syafi`i.
4. Beliau diberi wewenang berfatawa pada umur 15 tahun.
Muslim bin Khalid Az-Zanji berkata kepada Imam Asy-Syafi`i: “Berfatwalah wahai Abu Abdillah, sungguh demi Allah sekarang engkau telah berhak untuk berfatwa.”
MENUTUT ILMU
Beliau mengatakan tentang menuntut ilmu, “Menuntut ilmu lebih afdhal dari shalat sunnah.” Dan yang beliau dahulukan dalam belajar setelah hafal Al-Qur’an adalah membaca hadits. Beliau mengatakan, “Membaca hadits lebih baik dari pada shalat sunnah.” Karena itu, setelah hafal Al-Qur’an beliau belajar kitab hadits karya Imam Malik bin Anas kepada pengarangnya langsung pada usia yang masih belia.
GURU-GURU BELIAU
Beliau mengawali mengambil ilmu dari ulama-ulama yang berada di negerinya, di antara mereka adalah:
1. Muslim bin Khalid Az-Zanji mufti Makkah
2. Muhammad bin Syafi’ paman beliau sendiri
3. Abbas kakeknya Imam Asy-Syafi`i
4. Sufyan bin Uyainah
5. Fudhail bin Iyadl, serta beberapa ulama yang lain.
Demikian juga beliau mengambil ilmu dari ulama-ulama Madinah di antara mereka adalah:
1. Malik bin Anas
2. Ibrahim bin Abu Yahya Al Aslamy Al Madany
3.Abdul Aziz Ad-Darawardi, Athaf bin Khalid, Ismail bin Ja’far dan Ibrahim bin Sa’ad serta para ulama yang berada pada tingkatannya
Beliau juga mengambil ilmu dari ulama-ulama negeri Yaman di antaranya;
1.Mutharrif bin Mazin
2.Hisyam bin Yusuf Al Qadhi, dan sejumlah ulama lainnya.
Dan di Baghdad beliau mengambil ilmu dari:
1.Muhammad bin Al Hasan, ulamanya bangsa Irak, beliau bermulazamah bersama ulama tersebut, dan mengambil darinya ilmu yang banyak.
2.Ismail bin Ulayah.
3.Abdulwahab Ats-Tsaqafy, serta yang lainnya.
MURID-MURID BELIAU
Beliau mempunyai banyak murid, yang umumnya menjadi tokoh dan pembesar ulama dan Imam umat islam, yang paling menonjol adalah:
1. Ahmad bin Hanbal, Ahli Hadits dan sekaligus juga Ahli Fiqih dan Imam Ahlus Sunnah dengan kesepakatan kaum muslimin.
2. Al-Hasan bin Muhammad Az-Za’farani
3. Ishaq bin Rahawaih,
4. Harmalah bin Yahya
5. Sulaiman bin Dawud Al Hasyimi
6. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al Kalbi dan lain-lainnya banyak sekali.
KARYA BELIAU
Beliau mewariskan kepada generasi berikutnya sebagaimana yang diwariskan oleh para nabi, yakni ilmu yang bermanfaat. Ilmu beliau banyak diriwayatkan oleh para murid- muridnya dan tersimpan rapi dalam berbagai disiplin ilmu. Bahkan beliau pelopor dalam menulis di bidang ilmu Ushul Fiqih, dengan karyanya yang monumental Risalah. Dan dalam bidang fiqih, beliau menulis kitab Al-Umm yang dikenal oleh semua orang, awamnya dan alimnya. Juga beliau menulis kitab Jima’ul Ilmi.
PUJIAN ULAMA PARA ULAMA KEPADA BELIAU
Benarlah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam,
“Barangsiapa yang mencari ridha Allah meski dengan dibenci manusia, maka Allah akan ridha dan akhirnya manusia juga akan ridha kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi 2419 dan dishashihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ 6097).
Begitulah keadaan para Imam Ahlus Sunnah, mereka menapaki kehidupan ini dengan menempatkan ridha Allah di hadapan mata mereka, meski harus dibenci oleh manusia. Namun keridhaan Allah akan mendatangkan berkah dan manfaat yang banyak. Imam Asy-Syafi`i yang berjalan dengan lurus di jalan-Nya, menuai pujian dan sanjungan dari orang-orang yang utama. Karena keutamaan hanyalah diketahui oleh orang-orang yang punya keutamaan pula.
Qutaibah bin Sa`id berkata: “Asy-Syafi`i adalah seorang Imam.” Beliau juga berkata, “Imam Ats-Tsauri wafat maka hilanglah wara’, Imam Asy-Syafi`i wafat maka matilah Sunnah dan apa bila Imam Ahmad bin Hambal wafat maka nampaklah kebid`ahan.”
Imam Asy-Syafi`i berkata, “Aku di Baghdad dijuluki sebagai Nashirus Sunnah (pembela Sunnah Rasulullah).”
Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Asy-Syafi`i adalah manusia yang paling fasih di zamannya.”
Ishaq bin Rahawaih berkata, “Tidak ada seorangpun yang berbicara dengan pendapatnya -kemudian beliau menyebutkan Ats-Tsauri, Al-Auzai, Malik, dan Abu Hanifah,- melainkan Imam Asy-Syafi`i adalah yang paling besar ittiba`nya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, dan paling sedikit kesalahannya.”
Abu Daud As-Sijistani berkata, “Aku tidak mengetahui pada Asy-Syafi`i satu ucapanpun yang salah.”
Ibrahim bin Abdul Thalib Al-Hafidz berkata, “Aku bertanya kepada Abu Qudamah As-Sarkhasi tentang Asy-Syafi`i, Ahmad, Abu Ubaid, dan Ibnu Ruhawaih. Maka ia berkata, “Asy-Syafi`i adalah yang paling faqih di antara mereka.”
PRINSIP AQIDAH BELIAU
Imam Asy-Syafi`i termasuk Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, beliau jauh dari pemahaman Asy’ariyyah dan Maturidiyyah yang menyimpang dalam aqidah, khususnya dalam masalah aqidah yang berkaitan dengan Asma dan Shifat Allah subahanahu wa Ta’ala.
Beliau tidak meyerupakan nama dan sifat Allah dengan nama dan sifat makhluk, juga tidak menyepadankan, tidak menghilangkannya dan juga tidak mentakwilnya. Tapi beliau mengatakan dalam masalah ini, bahwa Allah memiliki nama dan sifat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an dan sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam kepada umatnya. Tidak boleh bagi seorang pun untuk menolaknya, karena Al-Qur’an telah turun dengannya (nama dan sifat Allah) dan juga telah ada riwayat yang shahih tentang hal itu. Jika ada yang menyelisihi demikian setelah tegaknya hujjah padanya maka dia kafir. Adapun jika belum tegak hujjah, maka dia dimaafkan dengan bodohnya. Karena ilmu tentang Asma dan Sifat Allah tidak dapat digapai dengan akal, teori dan pikiran. “Kami menetapkan sifat-sifat Allah dan kami meniadakan penyerupaan darinya sebagaimana Allah meniadakan dari diri-Nya. Allah berfirman,
“Tidak ada yang menyerupaiNya sesuatu pun, dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Dalam masalah Al-Qur’an, beliau Imam Asy-Syafi`i mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamulah, barangsiapa mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka dia telah kafir.”
PRINSIP DALAM FIQIH
Beliau berkata, “Semua perkataanku yang menyelisihi hadits yang shahih maka ambillah hadits yang shahih dan janganlah taqlid kepadaku.”
Beliau berkata, “Semua hadits yang shahih dari Nabi shalallahu a’laihi wassalam maka itu adalah pendapatku meski kalian tidak mendengarnya dariku.”
Beliau mengatakan, “Jika kalian dapati dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam maka ucapkanlah sunnah Rasulullah dan tinggalkan ucapanku.”
SIKAP IMAM ASY-SYAFI`I TERHADAP AHLUL BID’AH
Muhammad bin Daud berkata, “Pada masa Imam Asy-Syafi`i, tidak pernah terdengar sedikitpun beliau bicara tentang hawa, tidak juga dinisbatkan kepadanya dan tidakdikenal darinya, bahkan beliau benci kepada Ahlil Kalam dan Ahlil Bid’ah.”
Beliau bicara tentang Ahlil Bid’ah, seorang tokoh Jahmiyah, Ibrahim bin ‘Ulayyah, “Sesungguhnya Ibrahim bin ‘Ulayyah sesat.”
Imam Asy-Syafi`i juga mengatakan, “Menurutku, hukuman ahlil kalam dipukul dengan pelepah pohon kurma dan ditarik dengan unta lalu diarak keliling kampung seraya diteriaki, “Ini balasan orang yang meninggalkan kitab dan sunnah, dan beralih kepada ilmu kalam.”
PESAN IMAM ASY-SYAFI`I
“Ikutilah Ahli Hadits oleh kalian, karena mereka orang yang paling banyak benarnya.”
WAFAT BELIAU
Beliau wafat pada hari Kamis di awal bulan Sya’ban tahun 204 H dan umur beliau sekita 54 tahun (Siyar 10/76). Meski Allah memberi masa hidup beliau di dunia 54 tahun, menurut anggapan manusia, umur yang demikian termasuk masih muda. Walau demikian, keberkahan dan manfaatnya dirasakan kaum muslimin di seantero belahan dunia, hingga para ulama mengatakan, “Imam Asy-Syafi`i diberi umur pendek, namun Allah menggabungkan kecerdasannya dengan umurnya yang pendek.”
KATA-KATA HIKMAH IMAM ASY-SYAFI`I
“Kebaikan ada pada lima hal: kekayaan jiwa, menahan dari menyakiti orang lain, mencari rizki halal, taqwa dan tsiqqah kepada Allah. Ridha manusia adalah tujuan yang tidak mungkin dicapai, tidak ada jalan untuk selamat dari (omongan) manusia, wajib bagimu untuk konsisten dengan hal-hal yang bermanfaat bagimu”.

YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA

Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur’an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.
[1]. Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub
Di antara perbuatan Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa” [HR. Bukhari dan Muslim]
[2]. Bersiwak
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu” [HR.Bukhari, Muslim, dll]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
[3]. Berkumur Dan Istinsyaq
Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“…Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa” [HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, An-Nasaai]
[4]. Bercengkrama Dan Mencium Isteri
Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah berkata.
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri” [HR. Bukhari dan Muslim]
“Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, datanglah seorang pemuda seraya berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?” Beliau menjawab, “Tidak”. Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?”. Beliau menjawab : “Ya” sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya”.
[Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi’ah dari yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi’ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah ‘an-‘anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih AL-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain]
[5]. Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan[Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah]
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga datang dalil yang melarangnya. Jika hal tersebut terlarang bagi orang yang berpuasa maka pastilah ada dalil yang melarangnya.“Dan tidaklah Rabbmu lupa”. (QS. Maryam: 64)

[6]. Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa” [HR.Bukhari]
[7]. Mencicipi Makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan” [Hadits Riwayat Bukhari secara mu’allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta’liq 3/151-152]
[8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma’ad, Imam bukhari berkata dalam shahhihnya[4] : “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha’i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa”.
[9]. Mengguyurkan Air Ke Atas Kepala Dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya Bab : Mandinya Orang Yang Puasa, Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa”.
Dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ia bertanya: Sungguh saya benar-benar pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di daerah ‘Arj* beliau menuangkan air di atas kepalanya padahal beliau berpuasa karena haus dahaga atau karena suhu sangat panas”. (HR. Abu Dawud)
[10]. Meminum Air Pada Gelas Yang Sedang Dipegang Ketika Adzan
Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan (subuh/fajar shadiq) padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya (meminum airnya)”.(HR. Abu Dawud, Ibnu Jarir, Al Hakim, Baihaqi, dan Ahmad)
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu:
“Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tanganUmar masih ada gelas, dia berkata : ‘Boleh aku meminumnya yaRasululah ?’ Rasululah bersabda : “Ya’ minumlah”. (HR
Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq dengan dalihhati-hati adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan.Tentang hal ini Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath 4/199: “Termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar”

PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK PUASA

  1. Tidak mengetahui hukum-hukum puasa serta tidak menanyakannya.
Padahal Allah berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” ( An-Nahl: 43).
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa dikehendaki baik oleh Allah, niscaya ia dipahamkan dalam urusan agamanya.” ( Muttafaq Alaih).
  1. Menyia-nyiakan waktu di bulan Ramadhan
Menyambut bulan suci Ramadhan dengan hura-hura dan bermain-main dan bermalas-malasan dengan alasan sedang berpuasa, Begadang untuk sesuatu yang tidak terpuji.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sungguh celaka seseorang yang mendapatkan bulan ramadhan kemudian berakhir bulan ramadhan tetapi dosanya tidak diampuni.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata “ Hadits Hasan Gharib” dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dari shahabat Abu Hurairah).
  1. Ta’at hanya di bulan Ramadhan.
Sebagian orang, bila datang bulan Ramadhan mereka bertaubat, shalat dan puasa. Tetapi jika bulan Ramadhan telah berlalu mereka kembali lagi meninggalkan shalat dan melakukan berbagai perbuatan maksiat. Alangkah celaka golongan orang seperti ini, sebab mereka tidak mengetahui Allah kecuali di bulan Ramadhan. Tidakkah mereka mengetahui bahwa Tuhan bulan-bulan pada sepanjang tahun adalah Satu jua? Bahwa maksiat itu haram hukumnya di setiap waktu? Bahwa Allah mengetahui perbuatan mereka di setiap saat dan tempat?
  1. Bersedih dengan datangnya bulan Ramadhan.
Sebagian orang ada yang merasa sedih dengan datangnya bulan Ramadhan dan bersuka cita jika bulan Ramadhan berlalu. Sebab mereka beranggapan bulan Ramadhan akan menghalangi mereka melakukan kebiasaan maksiat dan menuruti syahwat. Mereka berpuasa sekedar ikut-ikutan dan toleransi.
  1. Hanya menjaga hal-hal lahiriah.
Banyak orang yang menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara lahiriah seperti makan, minum dan bersenggama dengan isteri, tetapi tidak menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara maknawiyah/amalan batin seperti menggunjing, adu domba, dusta, melaknat, mencaci, memandang wanita-wanita di jalanan, di toko, di pasar dan sebagainya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh terhadap puasanya dari makan dan minum.”(HR. Al Bukhari).
  1. Meninggalkan shalat taraweh.
Memang hukum shalat tarawih adalah sunnah, tetapi ia adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Khulafaur Rasyidin dan para Tabi’in yang mengikuti petunjuk mereka. Ia adalah salah satu bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dan salah satu sebab bagi ampunan dan kecintaan Allah kepada hambaNya. Orang yang meninggalkannya berarti tidak mendapatkan bagian daripadanya sama sekali. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian. Dan bahkan mungkin orang yang melakukan shalat taraweh itu bertepatan dengan turunnyaLailatul Qadar, sehingga ia mendapatkan keberuntungan dengan ampunan dan pahala yang amat besar.
  1. Puasa tetapi tidak shalat.
Sebagian orang ada yang berpuasa, tetapi meninggalkan shalat atau hanya shalat ketika bulan Ramadhan saja. Orang semacam ini puasa dan sedekahnya tidak bermanfaat. Sebab shalat adalah tiang dan pilar utama agama Islam.
  1. Bepergian agar punya alasan berbuka.
Sebagian orang melakukan perjalanan ke luar negeri pada bulan Ramadhan untuk tujuan yang baik, tetapi agar bisa berbuka puasa dengan alasan musafir.
  1. Berbuka dengan sesuatu yang haram.
Seperti minuman yang memabukkan, rokok dan sejenisnya. Atau berbuka dengan sesuatu yang didapatkan dari yang haram. Orang yang makan atau minum dari sesuatu yang haram tak akan diterima amal perbuatannya dan tak mungkin pula
  1. Berlebih-lebihan dalam makan dan minum
Allah berfirman :
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf : 31)
  1. Melaksakan shalat tarawih dengan cepat-cepat tidak tuma’ninah.
Rasulullah pernah melihat seseorang yang shalatnya tidak tuma’ninah, belum sempurna dari satu gerakakn sudah pindah pada gerakan shalat yang lainnya. Lalu Rasulullah menyuruh untuk mengulang shalatnya. Orang yang shalat wajib untuk menyempurnakan gerakan shalatnya, tuma’ninah dalam ruku, sujud dan gerkan shalat lainnya. Rasulullah bersabda :
“Wahai sekalian muslim, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang punggunya ketika ruku dan sujud.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah dan Ahmad dengan sanad yang shahih. Silahkan lihat As-Shahihah : 2536)
  1. Menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk minta-minta
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Senantiasa seseorang meminta-minta kepada manusia sampai pada hari kiamat datang dalam keadaan wajahnya tidak tersisa sepotong dagingpun.” (HR Bukhari dan Muslim)
  1. Menganggap Bahwa Mandi dan Berenang atau Menyelam Dalam Air Membatalkan Puasa
Anggapan tersebut salah sebab tidak ada dalil yang mengatakan bahwa berenang atau menyelam itu membatalkan puasa sepanjang dia menjaga agar air tidak masuk ke dalam tenggorokannya.
Berkata Imam Ahmad dalam kitab Al-Mugny Jilid 4 hal 357, “Adapun berenang atau menyelam dalam air dibolehkan selama mampu menjaga sehingga air tidak tertelan.”
Dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ia bertanya: Sungguh saya benar-benar pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di daerah ‘Arj beliau menuangkan air di atas kepalanya padahal beliau berpuasa karena haus dahaga atau karena suhu sangat panas”. (HR. Abu Dawud)
  1. Menjadikan Imsak Sebagai Batasan Sahur
Definisi Puasa secara bahasa artinya menahan dari sesuatu. Adapun secara istilah syar’i artinya menahan diri dari makan, minum, dan dari segala pembatal puasa yang disertai dengan niat dari mulai terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.
Allah berfirman,
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. [ Al-Baqarah: 187]
Memulai berpuasa/menahan diri adalah dari mulai fajar shadiq (adzan Subuh), maka walau sudah imsak seseorang masih dibolehkan untuk sahur karena waktu imsak bukanlah waktu fajar shadiq. Wallohu a’lam
  1. Menganggap Bahwa Puasa Orang yang Junub (Atau yang Semakna Dengannya) Tidak Sah Bila Bangun Setelah Terbitnya Fajar dan Belum Mandi
Dari hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah riwayat Bukhary-Muslim, “Adalah Rasulullah memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi kemudian beliau tidak buka dan tidak pula meng-qadha` (mengganti) puasanya.”
  1. Tidak Berkumur-Kumur dan Menghirup Air ke Dalam Hidung Ketika Berwudhu

  1. Menganggap Bahwa Makan dan Minum Dalam Keadaan Lupa Membatalkan Puasa
  1. Menyibukkan Diri dengan Pekerjaan Rumah Tangga di Akhir Bulan Ramadhan
Menyibukkan diri dengan pekerjaan rumah tangga, sehingga melalaikannya dari ibadah pada akhir bulan Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir, adalah hal yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang seharusnya, pada sepuluh hari terakhir, kita lebih menjaga diri dengan memperbanyak ibadah.
  1. Membayar Fidyah Sebelum Meninggalkan Puasa
Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasa, seperti wanita yang sedang hamil enam bulan yang tidak akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu membayar fidyah 30 hari sekaligus saat sebelum Ramadhan atau di awal Ramadhan, tentunya adalah perkara yang salah, karena kewajiban membayar fidyah dibebankan kepada seseorang apabila ia telah meninggalkan puasa, sedangkan ia belum meninggalkan puasa di awal Ramadhan, sehingga belum wajib baginya membayar fidyah.
  1. Menganggap Bahwa Darah yang Keluar dari Dalam Mulut Dapat Membatalkan Puasa
Darah yang keluar dari dalam mulut, selama tidak sampai ketenggorokan (tidak tertelan), maka tidak membatalkan puasa, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 2/214, “Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam permasalahan ini, yakni darah yang keluar dari dalam mulut, selama tidak sampai ketenggorokan, maka tidak membatalkan puasa.”
  1. Melafadzkan niat untuk berpuasa
Hukum niat dalam berpuasa Ramadhan adalah wajib. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu.” [Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqy dari Hafshah binti Umar]
Imam Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Rauwdhatuth Thalibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)
(red-) Hadits tersebut menunjukkan wajibnya niat, bukan menunjukkan wajibnya membaca niat, karena jika hadits tersebut dianggap sebagai dalil untuk membaca niat puasa seperti “Nawaitu shouma ghadi…” maka sedikitnya ada 2 hal yang diperhatikan:
  1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda “…yang tidak berniat..” bukan bersabda “yangtidak membaca niat puasa…”
  2. Karena keterbatasan ilmu kami, kami tidak mendapati hadits dari Rasulullah ataupun para sahabat dan para ulama mazhab yang mengikuti mereka dengan baik tentang lafaz niat “Nawaitu shouma ghadi…
22.  Membaca doa berbuka puasa yang tidak ada tuntunannya
Karena keterbatasan ilmu kami, kami tidak mendapati hadits dari Rasulullah ataupun para sahabat dan para ulama mazhab yang mengikuti mereka dengan baik bahwa mereka berbuka puasa dengan lafaz: “Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamaa rahimiin”.
Akan tetapi yang ada adalah Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan :
“Dzahabadl Dloma-u wab-tallatil ‘uruuq, wa tsabatal ajru insyaa Allah” (Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/ urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah). [Hadits HASAN, riwayat: Abu Dawud No. 2357, Nasa’i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239]
PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA
  1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Ta’ala berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah : 187]
Jikaorang yang puasa makan atau minum karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Alah yang memberinya makan dan minum”(HR.Bukhari 4/135 dan Muslim 1155)
  1. Muntah Dengan Sengaja
RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya”(HR.Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnyaShahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam HaqiqtusShyam)
  1. Haidh dan Nifas
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]
Perintah mengqadha’ puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata. “Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ‘ Mengapa orang haid mengqadha’ puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ Aisyah berkata : ‘Apakah engkau wanita Haruri*, Aku menjawab : ‘Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya’. Aisyah berkata : ‘Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat” [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335]
* [Al-Haruri nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali di negeri tersebut, hingga dinisbatkan di sana. Demikian dikatakan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/424, dan lihat A Lubab 1/359 karya Ibnu Atsir. Mereka orang-orang Haruriyah mewajbkan wanita-wanita yang telah suci daari Haid untuk mengqadha shalat yang terluput semasa haidnya. Aisyah khawatir Mu’adzah menerima pertanyaan dari Khawrij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka, orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak, Lihat pasal At-Tautsiq ‘anillah wa ra rasuluhi dari tuliasan Dirasat Manhajiyat fi Aqidah As-Salafiyah karya Salim Al-Hilaly]
  1. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagiorang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa. Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkanpuasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanandan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalkan puasa.
  1. Jima
Dizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima’. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima’ harus mengqadha’ dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu (dia berkata) : “Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian ia berkata, ‘Ya Rasululah binasalah aku!’ Rasululah bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Orang itu menjawab, ‘Akumenjimai istriku di (siang hari) bulan Ramadhan’. Rasululah bersabda, ‘Apakahkamu mampu memerdekakan seorang budak?’ Orang itu menjawb,’Tidak’.Rasululah bersabda, ‘Apakah engkau mampu memberi makan 60 orang miskin?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak’ Rasululah bersabda, ‘Duduklah’. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Rasululah bersabda, ‘Bersedekahlah’, Orang itu berkata, ‘Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami’.Rasululah pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, ‘Ambilah, berilah makan keluargamu” (HR.Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari 11/516, Muslim 1111)
Termasuk membatalkan dalam hal seperti ini ialah berjima walaupun tidak sampai mengeluarkan mani ataupun mengeluarkan mani secara sengaja (onani/masturbasi).
Wallohu a’lam. Apabila ada hal-hal yang berbeda pandangan dan pengamalan, kami hanya bisa mengatakan “Tunjukanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar.” [QS. Al-Baqarah:111] karena pada akhirnya kebenaran hanyalah apapun yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

KIAT-KIAT KHUSYU' DALAM SHOLAT

1 Defnisi Dan Pengertian Khusyu’
Secara bahasa, kata khusyu’ memiliki beberapa arti yang sama:
1. Tunduk, pasrah. merendah atau diam.
Artinya mirip dengan kata khudhu’. Hanya saja kata khudhu’ lebih sering digunakan untuk anggota badan, sedangkan khusyu’ untuk kondisi dan gerak-gerik hati.
2. Bisa juga berarti rendah perlahan, biasanya digunakan untuk suara.
Allah ber rman:”Dan (khusyu’) merendahlah semua suara kepada Rabb Yang Maha Pemurah, maka kamu tidak mendengar melainkan bisikan saja.” (Ath-Thaha: 108)
3. Arti khusyu’ juga bisa diam, tak bergerak.
Allah ber rman yang artinya: “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, kamu lihat bumi itu diam tak bergerak (ada juga yang mengatakan: tandus-Pent), dan apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur.” (Al-Fusshilat: 39)

Menurut Istilah Khusyu’ artinya: kelembutan hati, ketenangan sanubari yang berfungsimenghindari keinginan keji yang berpangkal dari memperturutkan hawanafsu hewani, serta kepasrahan di hadapan ilahi yang dapat melenyapkankeangkuhan, kesombongan dan sikap tinggi hati.Dengan itu, seorang hamba akan menghadap Allah dengan sepenuh hati.Iahanya bergerak sesuai petunjuk-Nya, dan hanya diam juga sesuai dengankehendak-Nya.

Adapun pengertian khusyu’ di dalam shalat adalah kondisi hati yang penuh dengan ketakutan, mawas diri dan tunduk pasrah di hadapan keagungan Allah. Kemudian semua itu membekas dalam gerak-gerik anggota badan yang penuh hikmat dan konsentrasi dalam shalat, bila perlu menangis dan memelas kepada Allah; sehingga tak memperdulikan hal lain. Pengertian kusyu’ tersebut diambil dari firman Allah QS.Al Mukminun: 1-2

Mengenai makna kekhusyu’an itu, Ibnu Abba’s menandaskan: “Artinya penuh takut dan khidmad.” Al-Mujahid menyatakan: “Tenang dan tunduk.” Sementara Ali bin Abi Thalib pernah menyatakan: “Yang dimaksud dengan kekhusyu’an di situ adalah kekhusu’an hati.” Lain lagi dengan Hasan al-Bashri, beliau berkata: “Kekhusyu’an mereka itu berawal dari dalam sanubari, lalu terkilas balik ke pandangan mata mereka sehingga mereka menundukkan pandangan mereka dalam shalat.” Imam Atha’ pernah berkata: “Khusyu’ artinya, tak sedikitpun kita mempermainkan salah satu anggota tubuh kita.” Jadi artinya, kekhusyu’an dalam shalat bukanlah sekedar kemampuan memaksimalkan konsentrasi sehingga kiran hanya terfokus dalam shalat. Namun kekusyu’an lebih merupakan kondisi hati yang penuh rasa takut, pasrah, tunduk dan sejenisnya; yang membias dalam setiap gerakan shalat menjadi nampak anggun, khidmat dan tidak serampangan.

KIAT KHUSYU’ DALAM SHALAT
Ada beberapa kiat khusyu’ dalam shalat yang kerap kali disinggung oleh para ulama dalam buku-buku mereka khususnya yang berkenaan dengan hukum dan tata cara shalat. Di antaranya:
1 Mengenal Allah, Menghadirkan, Mengagungkan dan Takut Kepada-Nya.
Orang yang paling khusyu’ dalam shalat adalah orang yang paling bertakwa. Karena Allah berfirman: “(orang-orang yang khusyu’ yaitu) orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Rabb mereka, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (Al-Baqarah: 46)

2 Hendaknya Orang Yang Shalat Menyadari Bahwa Shalat Adalah Perjumpaan, Sekaligus Komunikasi Dirinya Dengan Allah
Hal itu telah diisyaratkan dalam hadits Nabi : “Apabila seorang di antaramu sedang shalat, sesungguhnya dirinya sedang berkomunikasi kepada Allah. Maka janganlah ia membuang ludah ke hadapan muka, atau ke arah kanan; tapi hendaknya ia membuangnya ke-sebelah kiri, atau di bawah telapak kakinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari: 531, Muslim: syarah Nawawi: 5/40-41, An-Nasa’i: 1/163,
11/52-53 dan lain-lain).

3 Ikhlash Dalam Melaksanakannya
Keikhlasan adalah ruh amal. Allah berfirman: “Yang menjadikan hidup dan mati, agar Dia menguji kamu; siapakah di antara kamu sekalian yang terbaik amalannya.” (al-Mulk: 2)
Berkenaan dengan ayat ini; Fudhail bin Iyyadh pernah menyatakan: “Yang dimaksudkan dengan yang terbaik amalannya, adalah yang paling ikhlas dan paling benar.”
Satu amalan yang dianggap pelakunya sudah ikhlas, bila tak mencocoki ajaran syari’at (benar-pent), tak akan diterima. Demikian juga amalan yang benar sesuai ketentuan, namun tidak ikhlas karena Allah, juga tak ada gunanya. Ikhlas, artinya hanya untuk Allah. Benar, artinya menuruti, Sunnah Rasul.

4 Mengkonsentrasikan Diri Hanya Untuk Allah
Dalam shahih Muslim diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Seandainya seorang hamba (sesudah berwudhu dengan baik) tegak malakukan shalat, memuji Allah, menyanjung-Nya, mensucikan diri- Nya yang mana itu memang merupakan hak-Nya, mengkonsentrasikan diri hanya rnengingat Allah; maka ia akan keluar dari shalatnya laksqna bayi yang baru dilahirkan.” (Diriwayatkan oleh Muslim: 832 dan Ahmad: IV/ 112-385, dari hadits Amru bin Abasah)

5 Menghindari Berpalingnya Hati Dan Anggota Tubuh Dari Shalat
Aisyah pernah bertutur: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang berpalingnya wajah di kala shalat, ke arah lain. Beliau menjawab: “Itu adalah hasil curian setan dari shalat seorang hamba.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari: 571, Abu Dawud: 910, Tirmidzi: 589, an-Nasa’i: III/7
dan lain-lain)

6 Merenungi Setiap Gerakan Dan Dzikir-Dzikir Dalam Shalat
Imam Ibnul Qayyim pernah menyatakan: “Ada satu hal yang ajaib, yang dapat diperoleh oleh orang yang merenungi makna-makna Al-Qur’an. Yaitu keajaiban-keajaiban Asma dan Sifat Allah. Itu terjadi, tatkala orang tadi menuangkan segala curahan iman dalam hatinya, sehingga ia dapat memahami bahwa setiap Asma dan Sifat Allah itu memiliki tempat (bukan dibaca) di setiap gerakan shalat. Artinya bersesuaian. Tatkala ia tegak berdiri, ia dapat menyadari ke-Maha Terjagaan Allah, dan apabila ia bertakbir, ia ingat akan ke-Maha Agung-an Allah.”

7 Memelihara Tuma’ninah (Ketenangan), Dan Tidak Terburu-buru Dalam Shalat
Allah berfirman:
“Dan apabila kamu sudah tenang, maka dirikanlah shalat…” (An-Nisa': 103)
Ayat di atas jelas mengisyaratkan bahwa ketenangan, adalah faktor vital dalam shalat yang harus diperhatikan. Sehingga “keharusan” shalat bagi seorang mukmin di saat-saat berperang dengan orang-orang kafir, dilakukan kala ia sudah kembali tenang.

8 Semangat Dalam Melakukannya
Ini satu hal yang lumrah. Karena tatkala seseorang shalat dengan seenaknya, malas dan tidak bersemangat; jelas tak akan dapat diharapkan kehusyu’annya. Oleh sebab itu, dalam hadits yang diceritakan Anas bin Malik disebutkan bahwa Rasulullah pernah memasuki masjid. Tiba-tiba beliau melihat ada tali yang direntangkan antara dua tiang masjid tersebut. Beliau lantas bertanya: “Untuk apa tali ini?” Para shahabat menjawab: “Itu punyanya Zainab. Kalau dia lagi lemas waktu shalat, itu dijadikan tempat berpegangan.” maka beliau bersabda, yang artinya: “Lepaskan tali itu. setiap kamu itu hendaknya shalat dengan bersemangat. Kalau dia memang merasa capek, istirahat dulu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari: 1150, Muslim: 784 dan lain-lain.)
Rasulullah juga pernah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu mengantuk, sedangkan ia tengah melalukan shalat; hendaknya ia tidur terlebih dahulu sehinga hilang rasa mengantuknya. Karena kalau ia shalat terus, jangan jangan, ia ingin beristighfar malah mencaci dirinya sendiri” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari: 212, Muslim: 786, Abu Dawud: 1310, At-Tirmidzi: 388, an-Nasa’i: 11215-216, Ibnu Majah: 1370, Ahmad: VI/ 56, 202, 259, ad-Darimi: 1373 dan Malik dalam Al-Muwattha': 31/118, dari hadits Aisyah.)

9 Memilih Tempat Shalat Yang Sesuai
Tempat shalat yang paling utama untuk shalat wajib adalah di masjid untuk laki-laki. Tempat yang memenuhi syarat agar bisa membuat shalat kita menjadi khusyu’ paling tidak harus memenuhi beberapa kriteria berikut: tenang dan hadirnya para malaikat
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Para malaikat tidak akan memasuki satu rumah yang di dalamnya ada lukisan benda bernyawa, atau anjing.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari: 4225, 3322, 4002, 5949, Muslim: 2106, Tirmidzi: 2804, an-Nasa’i: 7/185-186, dan yang lainnya.)
Imam al-Khitabi menjelaskan: “Yang dimaksud di situ adalah para malaikat yang datang membawa rahmat dan berkah, bukan para malaikat yang mencatat amalan seorang hamba. Karena mereka (yang kedua) itu tak pernah berpisah dengan manusia.”
Di antaranya lagi, suara- suara musik. Juga termasuk di antaranya suara bell lonceng. Karena Nabi pernah bersabda: “Sesungguhnya lonceng itu adalah seruling-seruling setan.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim: 2114, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra: 8812, Abu Dawud: 2556, Ahmad, dalam Musnadnya: 11/366-3720, al-Baihaqi dalam “as-Sunan al-Kubra”: 5/253)

10 Menghindari Segala Yang Menyibukkan Dan Mengganggu Sahalat
Termasuk dalam lingkaran larangan itu, shalat di kala makanan sudah dihidangkan; atau shalat di kala sedang menahan buang air kecil atau besar. Nabi bersabda yang artinya: Janganlah salah seorang di antara kamu shalat, kala makanan dihidangkan, atau kala menahan buang air.” (Diriwayatkan oleh Muslim: 560, Ibnu Hibban: 195 dan al-Baghwi dalam “Syarhu as- Sunnah”: 801)
Perkara lain yang dapat mengganggu shalat adalah cuaca yang panas terik, maka shalat boleh ditunda sejenak hingga panas tidak terlalu terik menyengat; serta adanya gambar/motif-motif pada sekitar tempat shalat, baik itu pada pakaian, gorden ataupun pada dinding.

11 Memanjangkan Bacaan
Memanjangkan bacaan surat dalam shalat, seringkali membantu proses kekhusyu’an, terutama bagi yang mengerti kandungan makna bacaan itu, atau bagi orang yang dianugerahi Allah kelembutan jiwa. Rasulullah pernah ditanya: “Shalat bagaimana yang paling utama?” Beliau menjawab: “Yang panjang qunut/kekhusu’an nya.” (HR. Muslim: 756, Tirmidzi: 387, Ibnu Majah: 1421 dan al-Baghwi dalam Syarhu as Sunnah: 559-560.)
Imam Ibnul `Arabi menyatakan: “Aku mencoba menyelidiki sumber-sumber kekhusyu’an; lalu kudapati ada sepuluh perkara: Ketaa’atan, ibadah, kesinambungan melakukan amal shalih, shalat, bangun malam, berdiri panjang (dalam shalat), berdoa, ketundukan, diam tenang, dan tidak menoleh-noleh. Kesemuanya adalah alternative yang saling terkait. Namun yang paling berpengaruh adalah: ketundukan, berdiam diri dan bangun malam.”
12 Hendaknya kita shalat, seperti shalatnya orang yang akan bepergian jauh (meninggalkan alam fana)
Rasulullah pernah menegaskan: “Apabila engkau melakukan shalat, maka shalatlah kamu, dengan
shalatnya orang yang akan meninggalkan alam fana…” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah: 4171, Ahmad: 5/412 dan dihasankan oleh al-Albani dalam
“Shahih aljami’ ash-Shaghir”: 1/265.)
Yang dimaksud, agar kita shalat dengan shalatnya orang yang rindu untuk berjumpa Allah. Bukan shalatnya orang yang gila dunia, yang menjadikan dunia dan segala kesibukannya sebagai bayangan yang selalu terukir dalam benak.

Masih ada juga beberapa kiat khusyu’lainnya dalam shalat. Cukup dikutip sebagian di antaranya; sekedar untuk memacu dirt kita agar memperbaiki kualitas shalat kita. Menghiasi dan menyempurnakannya dengan kekhusyu’an; sehingga pada akhirnya, akan menjadikan kita sebagai mukmin yang penuh keberuntungan, dunia dan akhirat. Lalu, kita berdoa kepada Allah agar kita dijauhkan dari mereka yang disebutkan dalam firman Allah: “Maka sungguh satu kecelakan yang besar bagi meraka yang telah mambatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata:” (az-Zumar: 22)