Friday, June 5, 2015

YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA

Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur’an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.
[1]. Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub
Di antara perbuatan Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa” [HR. Bukhari dan Muslim]
[2]. Bersiwak
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu” [HR.Bukhari, Muslim, dll]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
[3]. Berkumur Dan Istinsyaq
Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“…Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa” [HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, An-Nasaai]
[4]. Bercengkrama Dan Mencium Isteri
Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah berkata.
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri” [HR. Bukhari dan Muslim]
“Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, datanglah seorang pemuda seraya berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?” Beliau menjawab, “Tidak”. Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?”. Beliau menjawab : “Ya” sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya”.
[Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi’ah dari yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi’ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah ‘an-‘anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih AL-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain]
[5]. Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan[Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah]
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga datang dalil yang melarangnya. Jika hal tersebut terlarang bagi orang yang berpuasa maka pastilah ada dalil yang melarangnya.“Dan tidaklah Rabbmu lupa”. (QS. Maryam: 64)

[6]. Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa” [HR.Bukhari]
[7]. Mencicipi Makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan” [Hadits Riwayat Bukhari secara mu’allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta’liq 3/151-152]
[8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma’ad, Imam bukhari berkata dalam shahhihnya[4] : “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha’i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa”.
[9]. Mengguyurkan Air Ke Atas Kepala Dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya Bab : Mandinya Orang Yang Puasa, Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa”.
Dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ia bertanya: Sungguh saya benar-benar pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di daerah ‘Arj* beliau menuangkan air di atas kepalanya padahal beliau berpuasa karena haus dahaga atau karena suhu sangat panas”. (HR. Abu Dawud)
[10]. Meminum Air Pada Gelas Yang Sedang Dipegang Ketika Adzan
Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan (subuh/fajar shadiq) padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya (meminum airnya)”.(HR. Abu Dawud, Ibnu Jarir, Al Hakim, Baihaqi, dan Ahmad)
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu:
“Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tanganUmar masih ada gelas, dia berkata : ‘Boleh aku meminumnya yaRasululah ?’ Rasululah bersabda : “Ya’ minumlah”. (HR
Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq dengan dalihhati-hati adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan.Tentang hal ini Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath 4/199: “Termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar”

No comments:

Post a Comment